
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas mulai memberikan layanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kepada wajib pajak yang berdomisili di Kecamatan Kiaracondong (Senin, 24/5).
Hal ini merupakan bagian dari reorganisasi DJP yang menghentikan operasional KPP Pratama Bandung Karees, sehingga administrasi wajib pajak yang berada di beberapa wilayah kerja KPP Pratama Bandung Karees pun dialihkan ke KPP Pratama Bandung Cicadas.
Petugas TPT KPP Pratama Bandung Cicadas pada tanggal 24 Mei 2021 sudah menerima sejumlah permohonan wajib pajak yang sebelumnya diajukan di KPP Pratama Bandung Karees dan belum selesai diproses, ditindaklanjuti dan diselesaikan di KPP Pratama Bandung Cicadas. Permohonan yang dimaksud seperti pengajuan sertifikat elektronik, permohonan pemindahbukuan pajak, pendaftaran wajib pajak baru dan permohonan lainnya.
Selain itu, beberapa wajib pajak yang hendak melakukan konsultasi pun sudah dilayani oleh Asisten penyuluh yang bertugas di loket helpdesk KPP Pratama Bandung Cicadas. "Hari ini sudah ada beberapa wajib pajak yang dulunya terdaftar di KPP Pratama Bandung Karees datang untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan," tutur salah satu petugas TPT Ariq Naufal Alghifari yang melayani wajb pajak dari kecamatan Kiaracondong tersebut.
Setelah selesai memberikan layanan, petugas TPT juga menyampaikan informasi seputar perpindahan wajib pajak yang terjadi akibat adanya reorganisasi DJP. Wajib pajak diberitahu bahwa tidak ada perubahan pada NPWP mereka namun ke depannya untuk seluruh pengajuan permohonan terkait perpajakan dan urusan perpajakan lainnya dilakukan di KPP Pratama Bandung Cicadas.
Sebelumnya, wajib pajak yang berada di Kecamatan Kiaracondong meliputi Keluruhan Babakan Sari, Cicaheum, Kebun Jayanti, Kebun Kangkung dan Sukapura ini telah menerima surat pemberitahuan pindah kantor pajak. Dan berbagai sosialisasi melalui media sosial unit kerja pun sudah dilakukan untuk menyebarkan informasi terkait pemindahan wajib pajak.
- 113 kali dilihat