Tim Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud melaksanakan kegiatan kunjungan kerja ke Kepala Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar (Kamis, 16/11).

Anggota tim tersebut merupakan pelaksana di KP2KP Ubud yang terdiri dari I Wayan Wartawan dan Aditya Paramartha. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait rencana kegiatan penyuluhan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak di wilayah Desa Mas.

Kewajiban perpajakan secara umum terdiri dari kewajiban lapor dan bayar. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, kewajiban lapor bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Non Pengusaha Kena Pajak adalah menyampaikan SPT Tahunan pada periode 1 Januari s.d. 31 Maret, menggunakan formulir 1770 yang dapat dilakukan secara manual atau online melalui kanal pajak.go.id.

"Berdasarkan data yang kami peroleh melalui penelitian NPWP, terdapat beberapa wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayah Desa Mas belum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2022. Maka dari itu kami lakukan kunjungan kepada Kepala Desa Mas untuk dapat membantu kami menyampaikan informasi kepada warga terkait kegiatan penyuluhan tata cara pengisian SPT di KP2KP Ubud," tutur Wawan.

Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa selain kewajiban lapor, usahawan dengan peredaran usaha diatas Rp500 juta dalam kurun waktu satu tahun juga wajib melakukan pembayaran sebesar 0,5% dari peredaran usaha.

 

Pewarta: Aditya Paramartha
Kontributor Foto:
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.