Relawan pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran membantu wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Tempat Pelayanan Pajak Terpadu (TPT) KPP Pratama Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Rabu, 16/3). Relawan pajak yang bertugas berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Muhammadiyah Asahan.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kisaran Indah Ristianawati menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kerja sama antara KPP Pratama Kisaran dengan Tax Center dari beberapa Universitas yang ada di Kabupaten Asahan dan sekitarnya yang sebelumnya telah terjalin. Salah satu bentuk kerja samanya adalah adanya mahasiswa yang bertugas sebagai relawan pajak untuk membantu wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Dalam kesempatan tersebut, para Relawan Pajak membantu wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan PPhnya, khususnya mereka yang ingin melakukan pelaporan SPT secara elektronik melalui aplikasi e-Filing. Sebelumnya para Relawan Pajak ini telah dibekali pengetahuan untuk dapat melakukan asistensi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh kepada wajib pajak.

Indah menjelaskan bahwa semakin mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan, semakin banyak wajib pajak yang datang ke TPT KPP Pratama Kisaran. Indah mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tanpa harus menunggu batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.