Sebanyak dua puluh Relawan Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri dari dari Universitas Islam Kediri (UNISKA) mulai bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kediri (Senin, 15/1). Selama periode penugasan, Relawan Pajak akan membantu wajib pajak dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi mulai tanggal 15 Januari s.d. 28 Juni 2024.
Vivi, salah satu Relawan Pajak mengungkapkan keinginannya dalam menjadi Relawan Pajak.
"Saya ingin memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui pemberian layanan perpajakan dasar kepada wajib pajak. Melalui kegiatan ini, saya juga bisa mendapatkan banyak pengalaman yang penting bagi saya sebelum terjun ke dunia kerja," tutur Vivi.
Vivi dan 19 orang lainnya merupakan bagian dari 607 Relawan Pajak yang dikukuhkan berdasarkan surat Keputusan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III nomor KEP-33/WPJ.12/2023 tanggal 22 Desember tentang Penetapan dan Pendayagunaan Relawan Pajak Mahasiswa Peserta Program Relawan 2024.
Adanya Relawan Pajak tentu sangat membatu KPP Kediri dalam memberikan layanan perpajakan terutama dalam hal pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, sehingga wajib pajak diharapkan dapat segera melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, sebelum tanggal 31 Maret 2024.
Pewarta: Hana Maurinawati |
Kontributor Foto: Hana Maurinawati |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat