Rektor Universitas Tarumanagara Agustinus Purna Irawan mengajak masyarakat dan wajib pajak untuk mendukung dan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui rekaman video di Jakarta yang diunggah melalui kanal YouTube Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat (Jumat, 18/3). Tayangan video tersebut juga dapat disaksikan melalui Instagram Kanwil DJP Jakarta Barat, @pajakjakbar.

Rektor yang pernah memperoleh penghargaan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) pada tahun 2019 itu menjelaskan bahwa pajak merupakan kontribusi masyarakat atau warga negara untuk pembangunan nasional dalam rangka kesejahteraan bersama. Dalam masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah memberikan berbagai insentif serta fasilitas bagi dunia usaha dan masyarakat dalam rangka melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sumber pendanaan untuk membiayai program tersebut mayoritas berasal dari pajak.

Mulai 1 Januari 2022, pemerintah mulai menjalankan salah satu amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yaitu PPS. Program yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Bagi wajib pajak yang mengikuti PPS akan mendapatkan manfaat yaitu dibebaskan atas sanksi 200% terhadap aset yang kurang diungkap.

“Mari kita mendukung dan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela serta menyampaikan SPT dengan benar dan tepat waktu,” ajak Irawan kepada masyarakat. Hingga saat ini, program dengan tagline gotong royong, adil, setara itu telah diikuti oleh hampir 30.000 wajib pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetor atas pengungkapan harta mencapai lebih dari 4 triliun rupiah.

Irawan juga tidak lupa mengajak masyarakat untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun 2021. Lapor SPT Tahunan PPh paling lambat 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan dan dapat dilakukan di mana saja melalui e-Filing pada website pajak.go.id.

Ayo kawan pajak, segera laksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh dan manfaatkan PPS sebelum batas waktu berakhir.

Lapor Lebih Awal Lebih Nyaman.

PPS Gotong Royong Adil Setara.

Pajak Kuat, Indonesia Maju!