“Selamat pagi Bapak Ibu sekalian, di kelas pajak kali ini kita akan membahas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Pasal 26 serta bentuk, isi, tata cara pengisian, serta tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26 yang akan disampaikan oleh para Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb,” jelas Dewi Setya Swaranurani selaku pegawai KPP Tanjung Redeb yang sedang bertugas sebagai pembawa acara kelas pajak daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua jam ini berlokasi di KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman No 104, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Jumat, 16/2).

Asisten Penyuluh Pajak KPP Tanjung Redeb Irvan Ugaharisto Selladepa dan Luthfyana Herindawati menyampaikan materi kepada wajib pajak. Dalam kelas pajak daring tersebut, Irvan menjelaskan materi secara teori tata cara pembuatan bukti potong, sedangkan Luthfyana menjelaskan dengan praktik langsung tata cara pembuatan bukti potong.

Tak disangka, kelas pajak daring yang membahas terkait tata cara pembuatan bukti potong ini sangat diminati oleh wajib pajak. Totalnya ada 100 wajib pajak yang telah bergabung melalui aplikasi Zoom Meeting. Karena ruang Zoom Meeting sudah penuh, banyak wajib pajak yang gagal untuk bergabung. Hal ini membuat tim penyuluh KPP Tanjung Redeb akan membuka kelas pajak terkait tata cara pembuatan bukti potong ini lagi dalam waktu dekat.

“Kami akan lebih sering membuka kelas pajak mengingat tingginya antusias wajib pajak dalam setiap kelas pajak yang diselenggarakan oleh KPP Tanjung Redeb, tentunya masih banyak topik yang perlu dibahas,” ungkap Irvan. “Saat ini tak tanya kelas pajak saja, kami juga sudah menyediakan edukasi melalui podcast di akun Youtube resmi KPP Tanjung Redeb, jadi wajib pajak dapat menonton youtube tersebut untuk belajar kapan saja dan di mana saja,” tambahnya.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.