Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan melaksanakan kegiatan edukasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Aula Dinas Pendidikan Kota Makassar (Rabu, 1/2).
Ratusan tenaga pendidik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN, dari tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Makassar hadir untuk memperoleh penjelasan terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing serta pemadanan NIK menjadi NPWP melalui DJP Online.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Makassar Selatan menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisaasi Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Integrasi NIK sebagai NPWP menjadi langkah untuk menyederhanakan sarana administrasi wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dengan diberikannya edukasi pemadanan NIK menjadi NPWP ini, KPP Pratama Makassar Selatan berharap wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP mengingat penggunaan NIK menjadi NPWP akan di implementasikan secara nasional mulai 1 Januari 2024.
Pewarta:Erviani Rasyid |
Kontributor Foto:Muhammad Idham Ashari |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 6 kali dilihat