Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo membuka pojok pajak SPT Tahunan di Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sukoharjo (Senin, 16/1).

Pojok pajak ini dibuka selama tiga hari sampai dengan tanggal 18 Januari 2023. Layanan ini dibuka untuk membantu wajib pajak khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Sukoharjo melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu. Lebih dari tiga ratus pegawai RSUD baik PNS maupun pegawai kontrak mendatangi aula dan melaporkan SPT Tahunannya.

Widya Puji Pangestu, pegawai KPP Pratama Sukoharjo yang bertugas mengungkapkan bahwa adanya pojok pajak ini diharapkan dapat mengatasi kendala terkait SPT Tahunan yang dialami para pegawai RSUD Sukoharjo tanpa harus datang ke kantor pajak, mengingat kesibukan dan jam kerja mereka yang padat.

“Pada pojok pajak ini, kami membantu pegawai RSUD melaporkan SPT Tahunan. Kami juga membantu wajib pajak melakukan pengecekan nomor EFIN dan mengubah kata sandi DJP online,” lanjut Widya.

Salah satu wajib pajak yang mendatangi pojok pajak ini mengungkapkan apresiasinya untuk KPP Pratama Sukoharjo. Menurutnya, kehadiran KPP Pratama Sukoharjo membuat pegawai RSUD lebih paham terhadap kewajiban perpajakan.

“Beberapa di antara kami masih ada yang merasa bahwa kewajiban pajaknya sudah dilakukan oleh rumah sakit, padahal sebenarnya yang dilakukan rumah sakit adalah pemotongan pajak saja, untuk pelaporan pajak menjadi kewajiban masing-masing, sehingga pojok pajak ini menjadikan kami lebih sadar dan paham bahwa ada kewajiban lapor yang harus kami penuhi. Terima kasih KPP Pratama Sukoharjo,” tuturnya.

 

Pewarta: Sri Muryani
Kontributor Foto: Rosy Latifa Hakim
Editor: Waruno Suryohadi