
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) penuhi Undangan Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Sulawesi Utara untuk menjadi Narasumber pada kegiatan Pelatihan Profesional Lanjutan (PPL) dengan tema “Implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pada Penyusunan dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan” yang diadakan secara hybrid di Hotel Aryaduta, kota Manado (Jumat, 19/3).
Diikuti sekurang-kurangnya 140 peserta, kegiatan dibuka oleh Ketua Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Sulawesi Utara Lintje Kalangi. Dalam sambutannya Lintje menyampaikan, masyarakat sebagai wajib pajak harus memperhatikan betul tiap-tiap kebijakan yang ada.
“Jadi Masyarakat sebagai Wajib Pajak untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai berlaku untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik kita harus menyadari untuk membayar pajak,” pungkas Lintje.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi dan diskusi, adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh. Dalam paparannya, Dasa menjelaskan materi terkait form 1771 Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Non UMKM, yg selanjutnya terkait implementasi UU HPP.
“Bahwa dalam hal implementasi UU HPP dampaknya ke SPT PPh Tahunan 2022, karena ruang lingkup Pajak Penghasilan (PPh) ini berlaku sejak tahun 2022, hal ini berdampak atas kepada perubahan tarif penghasilan kena pajak, batasan usaha UMKM yg tidak kena pajak atas omzet sampai dengan Rp500 juta, tarif PPH Badan tetap di tarif 22%, dan dengan adanya PPS berdampak terhadap pelaporan SPT Tahun 2022 juga, karena segala harta atau aset yang diungkap di PPS diakui sebagai harta baru ditahun 2022 yg akan masuk ke form 1770-IV, sehingga tdk mengganggu kewajiban pelaporan Pajak tahun 2021,” jelas Dasa.
Setelah penyampaian materi oleh Dasa, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Melva yang membawakan materi mengenai penyusunan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021.
“Mengenai teknis pengisan SPT Tahunan 2021 melalui aplikasi di djponline, sehingga memberi kemudahan dalam penginputan SPT yang langsung diisi pada file eform dan alur pengisian e-filing,” terang Melva
- 24 kali dilihat