Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali mengadakan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan Badan. sekaligus dalam satu rangkaian kegiatan pembukaan Pos Pelayanan Pajak Sangkulirang bertempat di Kantor Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kab. Kutai Timur (Kamis, 10/2).

Sosialisasi dihadiri oleh total 20 peserta, yang merupakan para pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan berbagai jenis usaha. Pihak KPP Pratama Bontang sendiri diwakili oleh Heryoni Ramadhani selaku Fungsional Penyuluh sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Heryoni memaparkan tentang kewajiban pelaporan SPT bagi wajib pajak untuk menumbuhkan kesadaran kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan keawajibannya sekaligus sebagai warga negara yang baik.

Setelah pemaparan materi oleh fungsional penyuluh, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan wajib pajak. “Semisal omset dalam satu bulan 15 juta rupiah, berapa pajak yang harus dibayarkan?” tanya Samsul Hadi, salah satu peserta dalam kegiatan tersebut.

“Per Januari 2022, jika penghasilan dalam setahun kurang dari 500 juta, maka tidak ada pajak yang perlu dibayarkan. Namun apabila usaha telah dilaksanakan sejak sebelum tahun 2022, maka akan dikenai tarif 0,5% terhadap omset yang diperoleh tiap bulan. Jadi pajak yang harus dibayarkan adalah total omset yang didapat dalam satu bulan dikali dengan tarif 0,5%,” ucap Heryoni Ramadhani, dalam menjawab pertanyaan dari peserta tersebut.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama satu jam, dimulai pukul 10.00 WITA dan berakhir pada pukul  11.00 WITA.

Wajib pajak merasa terbantu dengan adanya Pos Pelayanan di Sangkulirang, karena menurut mereka dengan adanya pos pelayan pajak ini selain memudahkan akses juga dapat menjadi tempat bagi mereka berkonsultasi terkait permasalahan perpajakan yang dialami. Karena sebelum adanya pos pelayanan ini, wajib pajak di Sangkulirang harus menempuh jarak yang lumayan jauh untuk ke KP2KP Sangatta.

Rencananya kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan tiap bulannya untuk merangkul lebih banyak Wajib Pajak untuk diberikan edukasi perpajakan, utamanya para pengusaha UMKM di Kecamatan Sangkulirang.