
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan pelayanan asistensi dan konsultasi perpajakan secara one on one pada Wajib Pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kabupaten Sinjai (Kamis, 13/10).
Dahlia seorang wajib pajak yang memiliki usaha kelontong datang ke KP2KP Sinjai untuk mengaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring. Petugas TPT KP2KP Sinjai yang sedang bertugas Andi Muhammad pun memberikan asistensi pada wajib pajak tersebut, dimana NPWP Dahlia sebenarnya sudah ada namun telah lama non efektif sehingga harus diaktifkan ulang dan salah satu syaratnya adalah kewajiban perpajakannya harus dipenuhi terlebih dahulu, baik pembayaran ataupun pelaporan.
Andi menjelaskan bahwa setelah memiliki NPWP, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang wajib dilaporkan setiap tahun, untuk masa pelaporannya mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret. Selain itu, Andi juga menyampaikan bahwa jika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa terkena sanksi administrasi sebesar Rp100.000,00.
"Untuk wajib pajak usahawan ada kewajiban untuk membayar PPh (Pajak Penghasilan) Final UMKM jika omzet sudah melebihi Rp500 juta yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 berdasarkan UU HPP," ungkap Andi.
"Jika omzet sudah melebihi Rp 500 juta dalam setahun maka diwajibkan untuk membayar PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen setiap bulannya maksimal tanggal 15 bulan berikutnya," tambah Andi.
Atas semua kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, Andi membantu untuk membuatkan billing pajak atas pembayaran dan memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunannya. Setelah semua kewajiban perpajakan dipenuhi oleh Wajib Pajak, Andi pun mengaktifkan ulang NPWP dan mencetakkan ulang kartunya.
Andi berharap setelah dijelaskan kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga terhindar juga dari sanksi administrasi.
Pewarta: Hendrawan Agus P |
Kontributor Foto: Hendrawan Agus P |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 8 kali dilihat