Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman bersama Seksi Pengawasan VI Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman melakukan kegiatan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan bagi para bendahara desa dan pengurusan izin usaha bagi Usaha, Kecil, dan Menengah  (UKM) melalui Online Single Submission (OSS) di lingkungan Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman (Rabu, 24/1). Kegiatan ini dilaksanakan pukul 08.00 WIB.

KP2KP Pariaman juga meminta bantuan kepada desa untuk menjadi perpanjangan tangan bagi masyarakat untuk memberikan informasi agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 dan melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di djponline.pajak.go.id.

Untuk pelaporan SPT tahunan paling lambat dilakukan pada akhir Maret 2024 dan pemadanan NIK menjadi NPWP paling lambat dilakukan pada akhir Juni 2024. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP. NPWP 16 digit digunakan secara penuh dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pihak lain mulai tanggal 1 Juli 2024.

 

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto: Aulia Anshary
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.