Beberapa pegawai tidak tetap Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, datang ke di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa, Donggala, Sulawesi Tengah (Kamis, 4/1). Tujuan dari kedatangan tersebut untuk melakukan permohonan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan salah satu syarat pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

Petugas KP2KP Nadhia Arifa Rahmah dan Talitha Karindra Anandadin menyampaikan bahwa kini pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online oleh wajib pajak melalui laman ereg.pajak.go.id. Petugas hanya memberikan langkah-langkah dalam pendaftaran NPWP dan wajib pajak dapat melakukan pendaftaran secara mandiri.

Nadhia lalu mengingatkan kepada wajib pajak yang datang untuk tidak hanya membuat NPWP sebagai syarat pengajuan P3K saja, tetapi juga harus memenuhi kewajiban perpajakan yang dimiliki apabila telah memiliki NPWP. Kewajiban tersebut adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya berdasarkan bukti potong dari pemberi kerja yang diterima oleh wajib pajak.

Batas waktu pelaporan adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Nadhia juga menyampaikan akan ada sanksi berupa denda Rp100.000,- per SPT Tahunan apabila wajib pajak bersangkutan terlambat atau tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Pegawai Tidak Tetap yang datang merasa puas dan terbantu atas pelayanan yang diberikan oleh petugas KP2KP Banawa. Nadhia pun berucap bahwa segala pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya apapun, namun kualitas pelayanan yang diberikan KP2KP Banawa tentunya membawa panji kesempurnaan.

 

Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah
Kontributor Foto: Salsabila
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.