Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bandarjaya memberikan apresiasi kepada tiga wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang pada awal tahun sejak 2015 (Selasa, 21/1).
Kepala KP2KP Bandarjaya, Widi Nugroho, memberikan secara langsung cendera mata kepada ketiganya di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bandarjaya.
“Ketiga wajib pajak yang menerima apresiasi adalah Tuminem, Ruwaidah, dan Sudarmilah. Semuanya memiliki usaha bergerak di bidang usaha jasa penjahit dan mempunyai LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan,” ujar Widi Nugroho.
Pemberian cendera mata merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada wajib pajak atas kesadaran dalam melaporkan SPT Tahunan lebih awal dari pada wajib pajak lain. Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 sudah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2024 jangka waktu pelaporannya adalah 1 Januari 2025 sampai dengan 30 April 2025.
"KP2KP Bandarjaya berharap seluruh wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu. Layanan asistensi dan konsultasi pengisian SPT Tahunan telah tersedia untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di wilayah kerja KP2KP Bandarjaya," tutup Widi Nugroho.
Pewarta:Muhammad Ryanta Djohani |
Kontributor Foto: Muhammad Ryanta Djohani |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat