Pekerja Bebas Sudah Tidak Bisa Lagi Pakai PPh Final, Benarkah?
Oleh: (Destiny Wulandari), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Akhir-akhir ini, influencer semakin menjamur di jagad maya, begitu juga dengan affiliator. Menanggapi hal ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP-20/2026).
Dalam salah satu ketentuan perubahannya, beleid ini mengeksplisitkan contoh pekerjaan bebas dengan menambahkan “pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya)”. Selain itu, beleid ini juga menambahkan klausa “seniman lainnya” untuk mengakomodasi jenis pekerjaan bebas sejenis lainnya.
Lantas, apakah sebelumnya kelompok ini bisa menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% dan sekarang sudah tidak bisa lagi? Yuk kita simak penjelasannya.
Pekerjaan Bebas dalam Ketentuan
Pada dasarnya, definisi pekerjaan bebas telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan (UU KUP) sejak perubahan ketiga yang diundangkan pada tahun 2007. Dalam Pasal 1 angka 24 UU KUP disebutkan bahwa pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Dalam bahasa sederhana, pekerjaan bebas bisa juga disebut sebagai profesi.
Pada tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PMK-252/2008) mengatur daftar pekerjaan bebas pada Pasal 3-nya. Namun, Pasal 3 tersebut belum secara eksplisit menyebutkan “pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring”. Terlepas dari itu, Pasal 3 huruf c PMK tersebut menyebut klausa “seniman lainnya” untuk mengakomodasi jenis-jenis seniman yang belum disebutkan dalam ketentuan.
Kemudian, PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK-168/2023) mencabut PMK-252/2008. Dalam beleid tersebut, Pasal 3 ayat (2) menyebutkan “pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring” dan “seniman lainnya” dari yang sebelumnya belum disebutkan secara gamblang dalam beleid terdahulu.
Perhitungan PPh Terutang: Pekerjaan Bebas vs. Kegiatan Usaha
Dalam konteks pajak penghasilan (PPh), pekerjaan bebas perlu dibedakan dengan kegiatan usaha untuk kepentingan perhitungan PPh terutangnya. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WaJib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP-46/2013), terdapat perbedaan perlakuan dalam menghitung PPh terutang antara wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dengan yang melakukan kegiatan usaha.
Sebelum PP-46/2013 terbit, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha dengan peredaran bruto di bawah batasan tertentu dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan netonya. Setelah PP-46/2013 berlaku, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bawah batasan peredaran bruto tertentu juga diberikan pilihan untuk menggunakan tarif PPh final. PPh final tersebut kemudian kita sebut sebagai PPh final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dulu, tarif PPh final UMKM tersebut sebesar 1% dari peredaran bruto dan sekarang sudah disesuaikan menjadi 0,5%.
Namun, yang perlu dijadikan catatan adalah bahwa pengenaan PPh final UMKM tersebut sejak awal tidak diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas. Hal ini diatur dalam Pasal 2 PP-46/2013. Sampai dengan PP-20/2026 berlaku, ketentuan tersebut masih sama. Pasal 56 PP-20/2026 mengatur bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk ke dalam penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final.
Kembali ke bahasan sebelumnya, perubahan pada Pasal 56 PP-20/2026 bukan berarti pembuat/pencipta konten pada media yang dibagian secara daring dan seniman lainnya baru dikecualikan dari pengenaan PPh final. PP-20/2026 bersifat mempertegas contoh-contoh pekerjaan bebas yang sebelumnya tidak disebutkan secara gamblang dalam ketentuan terdahulu.
Lantas, bagaimana cara mengitung PPh terutang orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas?
Dalam hal peredaran bruto wajib pajak tersebut kurang dari Rp4,8 miliar setahun, wajib pajak dapat menghitung penghasilan netonya dengan mengalikan NPPN dengan peredaran bruto dan menyelenggarakan pencatatan atasnya. Adapun besaran NPPN diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PER-17/2015).
Setelah itu, wajib pajak dapat mengurangi penghasilan neto dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk mendapatkan penghasilan kena pajak. Kemudian, untuk menghitung PPh terutang, wajib pajak dapat mengalikan tarif PPh Pasal 17 dengan penghasilan kena pajak. Jumlah pajak yang harus dibayarkan wajib pajak dihitung dengan mengurangkan PPh terutang dengan kredit pajak (bila ada). Dalam hal ini, dapat pula terjadi kondisi lebih bayar apabila kredit pajak lebih dari jumlah PPh terutang.
Pertanyan selanjutnya, bolehkah wajib pajak mengurangkan biaya yang keluar selama melakukan pekerjaan bebas?
Apabila wajib pajak memilih menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan netonya, wajib pajak tidak dapat mengurangkan biaya tersebut. Hal yang sama juga berlaku untuk kerugian yang dialami wajib pajak. Wajib pajak tidak dapat mengklaim kompensasi kerugian dari pekerjaan bebas yang dilakukannya. Mengapa demikian? Sederhananya, NPPN dianggap sudah merepresentasikan biaya yang dikeluarkan wajib pajak untuk memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebasnya.
Namun, ketentuan PPh masih memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk menyelenggarakan pembukuan. Dalam hal demikian, walaupun peredaran bruto wajib pajak tersebut kurang dari Rp4,8 miliar, wajib pajak dapat memilih untuk menyelenggarakan pembukuan. Dengan itu, wajib pajak dapat mengurangi biaya yang dikeluarkannya terhadap penghasilan brutonya untuk menghitung penghasilan netonya.
Beda halnya apabila peredaran bruto wajib pajak tersebut sudah mencapai batasan Rp4,8 miliar. Wajib pajak tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan dan tidak bisa menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan netonya.
Kredit Pajak bagi Pekerja Bebas
Perhitungan pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas (pekerja bebas) berbeda dengan pengenaan PPh final bagi yang melakukan kegiatan usaha. PPh final UMKM dihitung setiap bulan, sedangkan pekerja bebas dihitung pada akhir tahun.
Bukankah penghitungan PPh terutang bagi pekerja bebas seperti itu tidak sesuai dengan asas convenience of payment Adam Smith? Penghitungan PPh terutang pada akhir tahun berpotensi akan membebani wajib pajak ketimbang PPh yang dihitung, dipotong, atau dibayarkan langsung setiap bulannya seperti halnya PPh final UMKM bukan?
Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Dalam konteks perpajakan pekerja bebas, terdapat mekanisme pembayaran PPh Pasal 25, atau yang kerap dikenal dengan angsuran PPh bulanan. PPh Pasal 25 dihitung dengan membagi proyeksi PPh terutang tahun depan dengan 12. Sederhananya, saat wajib pajak orang pribadi pekerja bebas melaporkan SPT tahunannya setiap tahun, wajib pajak tersebut langsung menghitung angsuran PPh bulanan yang harus dibayarkannya sepanjang tahun depan.
Angsuran PPh bulanan tersebutlah yang akan berfungsi sebagai kredit pajak yang dapat mengurangi PPh terutangnya. Dengan kata lain, wajib pajak tersebut tidak akan terbebani dengan beban pajak yang langsung besar pada akhir tahun.
Ditambah lagi, apabila wajib pajak orang pribadi pekerja bebas juga memperoleh penghasilan dari pemberi penghasilan yang merupakan pemotong PPh Pasal 21, wajib pajak tersebut juga berpotensi memiliki kredit pajak dari PPh Pasal 21 yang telah dipotong pemberi penghasilan tersebut. Pada umumnya, penghasilan tersebut berupa imbalan yang dibayarkan saat wajib pajak memberikan jasanya. Misalnya, pengacara professional yang memberikan bantuan hukum kepada klien yang merupakan pemotong PPh Pasal 21 akan memperoleh imbalan yang akan dipotong PPh Pasal 21.
Pada akhirnya, baik kredit pajak yang telah dibayar maupun yang dipotong pihak lain tersebut akan mengurangi PPh terutang wajib pajak pekerja bebas. Hasilnya bisa jadi kurang bayar atau lebih bayar.
Selain mekanisme PPh orang pribadi yang berbasis self-assessment (wajib pajak menghitung sendiri PPh terutangnya), sistem perpajakan Indonesia juga menganut withholding tax system (sistem pemotongan/pemungutan PPh). Dengan sistem withholding tersebut, pajak yang terutang dapat dibayar lebih awal, baik dengan dibayar sendiri atau dipotong/dipungut pihak lain, sehingga dapat mengurangi beban pajak pada akhir tahun.
Simpulan
Kembali ke topik utama pembahasan kita, influencer dan affliator termasuk juga selebgram, bloger, vloger, dan pembuat/pencipta konten pada media daring lainnya memiliki dua opsi dalam menghitung PPh terutangnya, tergantung besaran peredaran brutonya. Dalam hal peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar setahun, wajib pajak tersebut dapat menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto atau memilih menyelenggarakan pembukuan dengan mengurangkan biaya yang dikeluarkan terhadap penghasilan brutonya.
Sejak adanya ketentuan awal mengenai pengenaan PPh final bagi UMKM, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari penggunaan mekanisme PPh final tersebut.
Sebaliknya, apabila peredaran brutonya sudah melampaui batasan Rp4,8 miliar setahun, wajib pajak tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan. Dengan kata lain, wajib pajak tersebut menghitung penghasilan netonya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang dikeluarkan.
Semoga artikel ini membantu!
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.