
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan mengadakan kelas pajak terkait pemanfaatan layanan e-Bupot SPT Unifikasi bagi instansi pemerintah. Kelas pajak kali ini diadakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dari pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB dan diikuti oleh 21 Puskesmas di wilayah Kabupaten Pamekasan (Senin, 31/01).
Layanan e-Bupot SPT Unifikasi saat ini sudah dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah. Untuk bisa memanfaatkan layanan ini, Wajib Pajak harus sudah memiliki sertifikat elektronik yang dapat diajukan langsung ke KPP terdaftar atau melalui surat elektronik (email) KPP terdaftar.
“Dengan layanan e-Bupot ini, Bapak/Ibu bisa membuat kode billing, bukti pemotongan/pemungutan, dan melaporkan beberapa SPT Masa sekaligus tanpa harus berganti-ganti aplikasi,” jelas Nur Jaka Utama, Penyuluh KPP Pratama Pamekasan. Sebelum ada layanan e-Bupot SPT Unifikasi ini, Wajib Pajak harus menginstal aplikasi e-SPT untuk setiap jenis SPT Masa. Hal tersebut dinilai sangat merepotkan bagi Wajib Pajak.
Layanan e-Bupot SPT Unifikasi tentunya juga menjawab tantangan digitalisasi di era globalisasi saat ini. e-Bupot SPT Unifikasi menawarkan penerbitan bukti pemotongan/pemungutan dengan tanda tangan elektronik tanpa harus distempel basah Instansi Pemerintah.
“Wah! enak ya Pak sekarang tinggal input aja, bisa langsung ketahuan jumlah pajak penghasilan, kode billing, dan bukti pemotongan nya ya,” ujar salah satu peserta kelas pajak.
Di akhir kegiatan, terdapat pembagian suvenir bagi peserta yang aktif berpartisipasi pada saat berlangsungnya kelas pajak.
- 12 kali dilihat