
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli menyelenggarakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan secara one-on-one dengan melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha atau tempat tinggal wajib pajak di wilayah Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Senin, 22/5). Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta melakukan konfirmasi terkait pembayaran tunggakan pajak yang masih harus dibayar.
Pada kesempatan, Fungsional Penyuluh Pajak Susilo Purwanto Hariwiyono bertugas bersama tim menyampaikan materi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terutama hal yang mengatur tentang Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini disampaikan dikarenakan sebagian besar wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Tolitoli mempunyai mata pencaharian sebagai pengusaha yang masuk dalam kriteria UMKM.
“Dalam rangka memberikan dukungan kepada para pelaku UMKM serta untuk menciptakan keadilan antara pelaku. UMKM yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum peraturan perpajakan, pemerintah mengatur besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta, sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang dikenai PPh Final,” jelas Susilo.
Selain pemberian materi terkait UU HPP, Tim KPP Pratama Tolitoli juga menerima wajib pajak yang ingin berkonsultasi mengenai kendala dalam melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan lainnya seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Electronic Filing Identification Number (EFIN), pembuatan kode billing dan lain-lain.
Atas kunjungan dari KPP Pratama Tolitoli, Herlina, salah satu pengusaha UMKM, menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini karena dapat lebih memahami mengenai hak dan kewajiban perpajakan sehingga dapat terhindar dari sanksi atau denda perpajakan.
"Dengan penyuluhan ini, saya jadi lebih tau gimana sistem bayarnya. Kemarin-kemarin masih bingung, jadinya saya tetap buat billing sendiri dari DJP Online daripada takut kena denda kalo tidak bayar pajak. Sekarang jadi sudah tau dan paham. Terima kasih KPP Pratama Tolitoli,” ujar Herlina.
Pada akhir kegiatan ini, Susilo berharap wajib pajak yang dikunjungi dapat memahami materi yang diberikan dan memenuhi segala kewajiban perpajakannya sehingga menjadi wajib pajak patuh di masa yang akan datang.
Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Kontributor Foto: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Editor: Binsar Nicolaidos |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat