Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gerung menggencarkan kegiatan pemutakhiran data wajib pajak dalam rangka mempercepat program implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Selasa, 28/2). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 112/PMK.03/2022 sebagai implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kegiatan ini bertempat di Ruang Aula Kantor Cabang Dinas Budaya Lombok Utara dan diikuti sebanyak 20 wajib pajak yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).  “Ini semua udah punya KTP kan, ya? Atau jangan-jangan masih di bawah 17 tahun. Hahahaha,” candaan I Nyoman Gusti Purna selaku Kasubag TU Kantor Cabang Dinas Budaya Lombok Utara.

Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia. Kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu yaitu KTP,” tambah I Nyoman Gusti Purna.

Usai pembukaan, pelaksana dari KP2KP Gerung menyampaikan materi tentang pemadanan NIK-NPWP kepada seluruh peserta yang telah hadir di ruang rapat. Dengan kelengkapan yang telah dibawa oleh masing-masing peserta asistensi seperti KTP, KK, dan bukti potong A2, selanjutnya diberikan contoh langsung proses pemadanan yang dilakukan pada laman pajak.go.id. Data utama yang harus dipastikan valid yaitu NIK, nama, tempat, serta tanggal lahir. Setelah dipastikan sukses melakukan pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan 2022, acara kemudian ditutup dengan penyerahan cendera mata oleh Kepala KP2KP Gerung I Gede Putu Dharma Gunadi.

 

Pewarta: Aulia Fachrunisa
Kontributor Foto: Aulia Fachrunisa
Editor:Aulia Fachrunisa