Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan Ari Saptono mengimbau salah satu wajib pajak besar yang memiliki beberapa usaha di Kecamatan Sei Menggaris, Kab. Nunukan (Rabu, 6/10). Ari dan tim bertolak langsung ke kediaman wajib pajak tersebut yang terletak di Desa Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris.

Ari Saptono memberika edukasi kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan yang selama ini harus dilakukan yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan juga pembayaran pajak atas penghasilan yang diperoleh sebulan sekali.

Melihat perbedaan jumlah yang harusnya disetor sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dengan omzet yang sebenarnya diterima dari seluruh usahanya baik toko, kebun sawit, dan sarang walet, membuat Ari Saptono mengingatkan mengenai akibat dari ketidaksesuaian tersebut seperti bunga dan denda.

KP2KP Nunukan berharap dengan kedatangan tim KP2KP Nunukan menjadi pengingat agar wajib pajak patuh dengan kewajiban perpajakannya.