Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang timur mengadakan kelas pajak pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara daring melalui aplikasi zoom meeting di Serang (Kamis, 31/3/).
Acara kelas pajak bertujuan mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum 31 Maret. Wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak, terlebih pada situasi pandemi seperti saat ini, lapor SPT Tahunan bisa dilaporkan kapan saja dan dimana saja melalui layanan e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id.
- 11 kali dilihat