Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur (Jaktim) menyelenggarakan kelas pajak daring bertajuk "PP-50/2022, Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan". Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di Ruang Edukasi KPP Madya Jaktim dan diikuti oleh 50 peserta yang merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Madya Jaktim, Jakarta (Selasa, 13/3).
“Kami berharap bapak dan ibu wajib pajak dapat mengikuti kegiatan edukasi ini dengan sebaik mungkin,” tutur Hendra Arianto dalam sambutannya selaku Kepala Seksi Pelayanan.
Materi edukasi disampaikan oleh tiga penyuluh di KPP Madya Jaktim, yaitu Putri Pramita Sari, Poday Yosamada, dan Didik Yandiawan. Secara berurutan, ketiga penyuluh pajak tersebut menyampaikan bahan tayang Pemadanan NIK-NPWP, penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
"Sistematika PP-50/2022 harus dipahami dengan baik, dimulai dari ketentuan umum dan self assessment hingga pengawasan dan penegakan hukum serta fungsi pendukungnya," jelas Didik dalam pengantar edukasinya.
Sebelumnya, Penyuluh Mita dan Poday menyampaikan materi terkait Pemadanan NIK-NPWP dan SPT Tahunan PPh Badan. Kedua penyuluh mengingatkan agar wajib pajak dapat melakukan kedua kewajiban tersebut sesegera mungkin.
Sejumlah peserta kelas pajak memanfaatkan sesi tanya jawab dengan efektif. Salah satu peserta Sarwono menanyakan perihal administrasi dalam proses pemeriksaan pajak maupun pertanyaan seputar pemadanan NIK-NPWP. Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan baik oleh pemateri.
Sesi foto bersama dan pemberian cendera mata kepada pemenang kuis menjadi penutup kelas pajak daring. "Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada seluruh wajib pajak," tutup Poday di akhir acara.
Pewarta: Iis Kurniasih |
Kontributor Foto: Iyan Riyadi |
Editor: Hendra Arianto |
- 16 kali dilihat