Sebanyak 82 Wajib Pajak Badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menghadiri kelas pajak dengan tema “Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26” secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings di Studio Ruang Harmoni KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Rabu, 26/10).

Kegiatan dibuka pada pukul 09.00 WITA oleh Rachmatul Rizky selaku moderator, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan Lana Widada Wahyudi. “Semoga Bapak Ibu dapat memahami kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Badan salah satunya pelaporan SPT Masa PPh 21/26,” ucap Lana dalam sambutannya.

Selanjutnya, materi PPh Pasal 21/26 disampaikan oleh Penyuluh Pajak Muhammad Ihsan Ahmad. “Perlu diingat Bapak/Ibu, SPT Masa PPh 21 Masa Desember tetap wajib dilaporkan walaupun nilainya nihil,” tutur Ihsan.

Penyampaian materi dilanjutkan dengan Tutorial Penyampaian Pelaporan SPT Masa PPh 21 melalui e-SPT yang dipandu oleh Chantya Karmila, anggota Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait materi PPh 21. Peserta kelas pajak sangat interaktif dalam sesi ini, salah satunya Zainal dari Firma JMJ dan Partners yang menanyakan, “Firma kami belum memiliki pegawai tetap dan seluruh pegawainya memiliki penghasilan di bawah PTKP, apakah masih wajib lapor SPT Masa PPh 21?”

“Terima kasih atas partisipasi Bapak Ibu dalam kelas pajak kali ini. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat dalam penunaian kewajiban perpajakan Bapak Ibu wajib pajak,” ucap Rizky menutup kegiatan seusai sesi foto bersama.

Pewarta: Endra Aji Purnama
Kontributor Foto:Rachmatul Rizky
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji