Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bekerja sama dengan Kecamatan Sangkulirang telah melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2021 kepada para pengusaha sarang burung walet di wilayah Sansaka Kabupaten Kutai Timur (Rabu, 9/2). Kegiatan tersebut diselenggarakan di  Kantor Kecamatan Sangkulirang yang berlokasi di Jl Wana Bhakti Banua Baru Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur.

Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mengedukasi para pengusaha sarang burung walet di wilayah Sansaka yang belum mengetahui tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, selain itu kegiatan tersebut juga dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak dan mendukung upaya peningkatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Paparan materi sosialisasi disampaikan oleh perwakilan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang yaitu Bapak Heryoni Ramadhani yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang.

“Wajib Pajak yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan setiap setahun sekali,” tutur Heryoni.

“Saat ini proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui aplikasi e-filling, sehingga Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan di mana saja tanpa perlu mengunjungi kantor pajak, Wajib Pajak hanya perlu mengunjungi djponline.pajak.go.id untuk melaporkan SPT Tahunannya,” tambah Heryoni.

Para peserta sosialisasi sangat antusias memanfaatkan kegiatan tersebut. Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi para pengusaha sarang burung walet di wilayah Sansaka.