Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur secara rutin melakukan kegiatan sosialisasi terkait tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada para Wajib Pajak secara langsung kepada seluruh Ketua RT Kelurahan Sepinggan di Aula Kelurahan Sepinggan, Kota Balikpapan (Kamis, 10/11). Dalam sosialisasi yang dimulai pukul 13.30 - 15.30 WITA ini, sejumlah 40 (empat puluh) Ketua RT hadir untuk memahami tata cara pelaporan SPT.

Hadir langsung G.A. Yudha Hadiyanto, Kepala KPP Pratama Balikpapan Timur didampingi Muhammad Hamim Tohari, Kepala Seksi Pengawasan V dan perwakilan Account Representative dari Seksi Pengawasan V yaitu Galan dan Edy.

Account Representative Edy menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai SPT Tahunan wajib pajak lebih menekankan kepada kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dengan menerangkan tata cara pelaporan SPT Tahunan secara daring dan bagaimana cara untuk menangani kendala terkait dengan pelaporannya.

Hamim menjelaskan bahwa agar para Ketua RT melakukan validasi dan berkoordinasi dengan para Ketua Lurah atas ada atau tidaknya keberadaan wajib pajak yang berada di wilayah kerja RT tersebut. Ia juga meminta Ketua RT untuk membuat daftar wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan agar segera melaporkan SPT Tahunan secara online.

Mengakhiri acara sosialisasi, Bambang Subagya, Lurah Sepinggan berharap bawah kegiatan sosialisasi kali ini dapat memberikan wawasan baru dan dapat memberikan manfaat bagi para wajib pajak di wilayah kerja mereka.

Pewarta: Rifdani Zitananda
Kontributor Foto: Baryeri Enggarnadi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji