Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi menyelenggarakan edukasi perpajakan penerapan Aplikasi Elektronik Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak dan SPT Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah kepada 42 pegawai perwakilan instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Senin, 30/8).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan perpajakan kepada bendahara instansi pemerintah khususnya serta mengingatkan para Instansi Pemerintah terhitung 1 September 2021 akan berlaku tentang Aplikasi Elektronik Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak dan SPT Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah

Kelas Pajak diselenggarakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting oleh KPP Pratama Dumai bersama dengan KP2KP Bagansiapiapi dengan narasumber dari Tim Fungsional Penyuluh KPP Pratama Dumai dan KP2KP Bagansiapiapi selama 2 (dua) jam.

Lasro Siahaan selaku Kepala KP2KP Bagansiapiapi dalam sambutannya menyampaikan, "Kami perlu memberikan edukasi perpajakan mengenai kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak, kegiatan ini merupakan bentuk edukasi perpajakan bagi para bendaharawan yang baru sekaligus penyegaran materi bagi para bendaharawan satuan kerja Instansi Pemerintah karena terhitung sejak 1 September 2021 akan berlaku Bukti Potong Elektronik dan Unifikasi SPT Masa Instansi Pemerintah." ujarnya pada acara tersebut.

 "Selain berkewajiban melakukan pemotongan, pemungutan dan penyetoran pajak, Instansi Pemerintah juga berkewajiban untuk mempertanggungjawabkannya dengan tertib melaporkan Surat Pemberitahuan," imbuh Gusmatiarni dan Bayutrisna fungsional penyuluh pajak ketika memberikan materi edukasi perpajakan.

Kegiatan ini berlangsung dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para peserta. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman  para Bendahara Pemerintah sehingga diharapkan seluruh Instansi Pemerintah menerbitkan bukti potong dengan benar dan melaporkan SPT Masa tepat pada waktunya.