
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Parpajakan (KP2KP) Malinau menyelenggarakan kelas pajak dengan materi e-Faktur versi 3.0 (prepopulated) bertempat di Ruang Konferensi Kominfo Gedung Lantai 1 Kantor Bupati Malinau (Rabu, 11/11). Kelas Pajak ini dilaksanakan dalam dua sesi, sesi pertama dimulai tepat pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA, sesi kedua dimulai pukul 13.00 sampai dengan 16.00 WITA.
Kegiatan yang terlaksana karena dukungan dari BPKAD Kabupaten Malinau bekerjasama dengan KP2KP Malinau ini diikuti oleh 20 Bendaharawan Satuan Kerja (Satker) di Kabupaten Malinau. Kepala Kantor KP2KP Malinau Andika Setiawan didampingi Account Representative KPP Pratama Tanjung Redeb Fandie Brata dan Josua Alister hadir sebagai narasumber yang memberikan pemaparan materi terkait versi terbaru dari aplikasi e-Faktur.
Selain membuat faktur pajak, para Bendaharawan juga diwajibkan dalam membuat dan melaporkan SPT Masa PPN. Fandie Brata selaku narasumber menjelaskan mengenai beberapa update yang perlu Bendaharawan ketahui, seperti fitur-fitur baru yang terdapat perubahan yaitu pengisian secara otomatis atau prepopulated Pajak Masukan dan metode pelaporan SPT Masa PPN yang sedikit berbeda.
Mengingat implementasi penggunaan aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional dimulai sejak 1 Oktober 2020, pelaksanaan kelas pajak ini merupakan tindak lanjut bagi KP2KP Malinau dalam memberikan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi tersebut kepada wajib pajak khususnya semua Bendahara Satuan Kerja di Kabupaten Malinau.
- 47 kali dilihat