Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan kegiatan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi kepada Anggota Kompi Senapan B Brigif di Ruang Rapat Kompi Senapan B Brigif, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Selasa, 28/3). Kegiatan ini diikuti oleh 30 Anggota Kompi Senapan B Brigif.

Asistensi ini dibuka langsung oleh Kepala KP2KP Tanjung Selor Agus Setiawan dan didampingi oleh Petugas KP2KP Tanjung Selor Mahmud Arifudin.

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun pajak berikutnya.

Dengan adanya asistensi ini, Kepala KP2KP Tanjung Selor berharap wajib pajak lebih mengerti bahwa lapor SPT Tahunan itu mudah dan bisa dilaksanakan dimana saja dan kapan saja tanpa harus datang lagi ke kantor pajak.

 

Pewarta:Mahmud Arifudin
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.