Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar mengadakan kelas pajak bagi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha (Senin, 25/11). Kelas pajak dilaksanakan di Aula KPP Pratama Karanganyar mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut hadir Astuti Prasetya selaku Kepala Bidang Keuangan dan Perencanaan PUD Aneka Usaha beserta timnya.

Kegiatan kelas pajak dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan terkait perpajakan dan keuangan bagi PUD Aneka Usaha. PUD Aneka Usaha merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang PUD Aneka Usaha. PUD Aneka Usaha membawahi bidang usaha Pengelolaan Kolam Renang Intan Pari, Pengelolaan Edupark Dirgantara, Pengelolaan Gedung Kebudayaan dan Pengelolaan Gedung Teater di Kabupaten Karanganyar.

“Kami ingin memperbaiki administrasi terkait perpajakan sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” ungkap Astuti Prasetya.

Dalam kegiatan kelas pajak, Penyuluh Pajak Windah Ferry Cahyasari dan Adang Juwanda hadir sebagai narasumber terkait kewajiban perpajakan. Adang mengawali penyampaian materi dengan menjelaskan tata cara pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

“Saat ini kita mengenal mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) masa pajak Januari sampai dengan November. Di akhir tahun pajak, kita akan hitung ulang pajak penghasilan menggunakan tarif pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang PPh,” jelasnya.

Selain pemotongan PPh Pasal 21, materi dilanjutkan dengan jenis pemotongan pajak lainnya.

“Dilihat dari proses bisnisnya, PUD Aneka Karya memiliki kewajiban melakukan pemotongan pajak PPh Pasal 23 dan juga PPh Pasal 4 ayat 2. Keduanya harus dilaporkan dalam SPT Masa Unifikasi,” papar Windah.

Ia juga menambahkan terkait kewajiban pelaporan pajak SPT Tahunan bagi PUD Aneka Karya. Pelaporan SPT Tahunan harus dihitung menggunakan tarif sesuai Undang-Undang PPh dan dilaporkan sebelum jatuh tempo.

Di akhir kegiatan, dilakukan diskusi bersama antara PUD Aneka Karya dengan Account Representative untuk mempelajari laporan keuangan dan penerapan pajak yang sudah dilakukan.

“Kita langsung terapkan materi perpajakan tadi dengan laporan keuangan perusahaan agar langsung bisa lebih dipahami, aspek apa saja yang harus dikenakan pajak dari proses bisnis perusahaan,” ungkap Sri Yani selaku Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Karanganyar.

 

Pewarta: Windah Ferry Cahyasari
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Karanganyar
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.