KPP Pratama Rantau Prapat melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 di Lingkungan PT Perkebunan Nusantara III Distrik Labuhanbatu 3 yang diadakan di Aula Kebun Aek Nabara Utara (Kamis, 5/3). Acara diikuti Pimpinan PTPN DLAB3 dan semua perwakilan unit kantor di bawahnya. Acara berlangsung baik dan lancar dengan antusiasme peserta sangat tinggi terkait aturan terbaru dimana pelaporan SPT masa PPh 21 dan SPT Masa PPN sudah dapat dilakukan secara online dan tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.
- 67 kali dilihat