Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak di wilayah Kecamatan Loloan, Kabupaten Jembrana (Selasa, 21/9). Tim pemeriksa KPP Pratama Tabanan yang terdiri dari 4 (empat) petugas dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3) melakukan pemeriksaan dengan mendatangi secara langsung tempat kedudukan wajib pajak.

Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memverifikasi data-data yang telah diajukan oleh wajib pajak sebagai syarat untuk memenuhi permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Haneda Maharlika salah satu petugas pemeriksa mengatakan bahwa ia perlu mengetahui kebenaran data dan dokumen yang diajukan wajib pajak sehingga NPWP dapat dihapus.

Pada kegiatan tersebut, Haneda menemui perwakilan dari wajib pajak, baik suami atau istri, anak, dan kerabat dekat lainnya. Mayoritas wajib pajak yang dikunjungi merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri.

Haneda menjelaskan bahwa kunjungan secara langsung dilakukan karena wajib pajak tidak dapat dihubungi melalui komunikasi telepon sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pemeriksaan secara daring.

“Saat melakukan kunjungan wajib pajak menyambut dengan baik, berusaha memenuhi semua permintaan data dan dokumen pendukung asli, serta beritikad baik, dan memastikan penugasan pegawai dari KPP Pratama Tabanan,” jelas Haneda.

Dokumen yang diperoleh dari pemeriksaan lapangan selanjutnya akan digunakan untuk menyusun laporan hasil pemeriksaan sebagai landasan penerbitan keputusan penghapusan NPWP Orang Pribadi.