
Tim Pemeriksaan, Penilai dan Penagihan (P3) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang melakukan kegiatan kunjungan pada objek pajak perkebunan yang mengajukan permohonan pendaftaran objek pajak baru di Desa Ciawitali dan Desa Gendereh Kecamatan Buahdua, Sumedang (Rabu, 4/1).
Tim P3 KPP Pratama Sumedang yang terdiri dari Kepala Seksi P3 Tri Asmeri, Miftakhul Ikhsan, Risma Widiyati, serta Penyuluh Pajak Fitri Fatimah melakukan peninjauan lokasi perkebunan sebagai tindak lanjut atas permohonan pendaftaran objek pajak baru yang diajukan oleh wajib pajak.
Tim P3 KPP Sumedang bertemu langsung dengan Wulang, selaku perwakilan dari wajib pajak dan menjelaskan maksud dari kedatangan tersebut adalah untuk menindaklanjuti permohonan atas pendaftaran objek pajak serta mengumpulkan data serta informasi yang dibutuhkan sebagai dasar penelitian.
Wajib pajak menyampaikan penjelasan terkait batas batas objek pajak dan peruntukan atas lahan tersebut.
“Luas objek pajak seluas 800 HA yang terdiri dari dua lokasi yang berada di Desa Ciawitali dan Desa Gendereh Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang," ungkap Wulang.
Kepada wajib pajak, Kepala Seksi P3 Tri Asmeri menjelaskan bahwa menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.03/2021 tentang tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek pajak bumi dan bangunan, wajib pajak berkewajiban melakukan pendaftaran pada Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP paling lama 1 (satu) bulan setelah terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dibidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk diberikan Surat Keterangan terdaftar PBB.
“Persyaratan subjektif untuk diterbitkan Surat Keterangan terdaftar adalah memiliki izin usaha perkebunan dan atau hak guna usaha, apabila tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai objek PBB P5L maka akan menjadi objek PBB P2 yang merupakan kewenangan pemerintah daerah,” imbuh Tri.
Setelah penjelasan dari Kepala Seksi P3 KPP Sumedang, Fitri melakukan wawancara kepada wajib pajak terkait data dan informasi atas perizinan usaha yang dimiliki oleh wajib pajak serta menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan apabila wajib pajak telah mendapatkan Surat Keterangan terdaftar PBB.
Pewarta: Mita Karyani |
Kontributor Foto: Fitri Fatimah |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 44 kali dilihat