
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas Annisa Rahmawati dan Ari Iswahyudi melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak produsen skincare hewan di Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung (Rabu, 20/9).
Kunjungan ini bertujuan untuk verifikasi lapangan memastikan kebenaran lokasi usaha, jenis usaha sesuai dengan yang terdaftar dalam sistem DJP, serta memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagai PKP.
Petugas dilokasi usaha wajib pajak menemui direktur dan komisaris perusahaan. Menurut penuturan wajib pajak, perusahaan bergerak di bidang produksi skincare (produk perawatan kulit) hewan peliharaan (anjing/ kucing) seperti dry shampoo, spray penghilang bau untuk hewan dan kandang, vitamin hair and skin dengan merk dagang dari perusahaan tersebut.
“Untuk kegiatan produksi kami sudah ada rumah produksi/pabrik yang berlokasi di dekat sini juga. Kenapa kami mengajukan PKP ini ya, dengan maksud ingin mengembangkan usaha kami terutama terkait dengan distribusinya. Inginnya juga menerima secara online tapi untuk saat ini baru memenuhi permintaan distributor saja,” ungkap Direktur Perusahaan.
Kepada wajib pajak, Annisa memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban sebagai wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP, yaitu memungut PPN jika melakukan transaksi dengan pihak swasta, menerbitkan faktur pajak, menyetorkan PPN yang harus dibayarkan, dan melaporkan SPT Masa tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif.
Pewarta: Annisa Rahmawati |
Kontributor Foto: Ari Iswahyudi |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat