Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mengadakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dikemas dalam acara tax gathering sekaligus halalbihalal bersama 110 wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik, KPP Pratama Lamongan, KPP Pratama Tuban, dan KPP Pratama Bojonegoro (Kamis, 12/5).
Mengusung tema “Wayahe Mbangun Negoro, Ayo Dulur Melu PPS”, acara yang digelar di Hotel Aston Inn Gresik ini dibuka dengan sambutan oleh Asisten III Pemerintah Kabupaten Gresik Abu Hasan. Abu Hasan mewakili Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang berhalangan hadir turut mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengingatkan wajib pajak agar tidak melewatkan kesempatan yang baik untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan mengikuti PPS.
Vita juga menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty juga bisa mengikuti PPS dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.
Kegiatan yang merupakan roadshow sosialisasi PPS kedua setelah yang pertama di Sidoarjo ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Gresik Muchamad Abdul Qodir, serta jararan Forkopimda Kab. Gresik lainnya.
Abdul Qodir mengaku amat bersyukur dengan adanya PPS ini. Harapannya pajak akan terus meningkat lagi sehingga dapat memberikan kesejahteraan khususnya bagi warga yang ada di daerah Gresik, Tuban, Bojonegoro, dan Lamongan.
- 15 kali dilihat