Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) melakukan upaya paksa penyitaan aset tersangka inisial DR di Muara Enim (Kamis, 16/12).
Kegiatan tersebut didampingi oleh unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintahan setempat yaitu Babinsa Polri, Babinsa TNI, Korwas PPNS Polda Sumsel, dan Ketua RT.
Penyitaan aset berupa tanah dan bangunan yang dikuasai oleh tersangka DR sebagai penanggung pajak CV KR merupakan tindak lanjut penegakan hukum atas kasus tindak pidana di bidang perpajakan terkait pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
#gakumDJP
- 25 kali dilihat