Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur melakukan penyerahan tahap 2 atas tersangka CJ melalui Wajib Pajak PT. HPS ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta (Senin, 26/7). Sebelumnya, Tim PPNS Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas di Polda Metro Jaya.

Tersangka CJ diduga melakukan perbuatan pidana menerbitkan faktur pajak tidak berdasar transaksi sebenarnya yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang kurangnya sebesar Rp4,2 miliar.

Tim PPNS yang terdiri dari Edy San Long Lest, Adityo Waluyo, Amran Kurniawan, Dedie Wira Kusuma, Markus Haniwijaya, Ganesha Oki, dan Erick Aditya ini selanjutnya menitipkan tersangka CJ di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Salemba sambil menunggu jadwal persidangan.