
Dengan berlakunya tarif PPN yang baru berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, KP2KP Mempawah bersama dengan KPP Pratama Kubu Raya menyelenggarakan Sosialisasi UU HPP dan Pembuatan E-Bupot Unifikasi Bagi Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Mempawah.
“Sesuai aturan semua transaksi per bulan april maka tarif PPNnya menggunakan yang baru yaitu 11%. Ada juga perubahan mengenai barang/jasa yang sebelumnya tidak kena pajak sekarang menjadi barang/jasa kena pajak. Itu semua sudah dijelaskan di surat yang kemarin kami kirim ke kantor Bapak Ibu semua,” jelas Fungsional Penyuluh KPP Pratama Kubu Raya Suliswanto saat mengisi acara Sosialisasi UU HPP dan E-Bupot Unifikasi di Aula KP2KP Mempawah (Kamis, 7/4).
Suliswanto juga menjelaskan, terkait perubahan jenis barang/jasa yang sekarang termasuk barang kena pajak seperti barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan tetap dibebaskan pajaknya.
“Selain penyesuaian PPN di UU HPP juga ada penyesuaian tarif PPh Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan 60 juta dari 15% menjadi 5%,” jelasnya.
Suliswanto berharap dengan adanya kegiatan ini para bendahara pemerintah dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu. “Kami sampaikan juga agar senantiasa mengikuti berita terkait perpajakan, bisa melalui akun resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id dan sosial media @ditjenpajakri, atau datang langsung atau melalui telepon ke KP2KP Mempawah,” tutupnya.
- 38 kali dilihat