Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) bersama Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menggelar acara Edukasi dan Dialog Perpajakan kepada sekitar 100 dosen Polsri dari berbagai jurusan di Aula Gedung KPA Polsri (Senin, 15/01). Acara yang bertujuan untuk memberikan pemahaman akan pajak dan peran pajak dalam pembangunan kepada para dosen sebagai tenaga pengajar dihadiri langsung oleh Direktur Polsri Dr. Ing. Ahmad Taqwa, MT, serta Pembantu Direktur, para ketua jurusan, dan dosen di lingkungan Polsri.

Dalam sambutannya, Direktur Polsri mengapresiasi kerja DJP atas upaya pencapaian penerimaan pajak serta mengingatkan akan pentingnya edukasi dan dialog perpajakan.

"Edukasi dan dialog perpajakan ini diperlukan untuk mengingkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pajak, karena pajak adalah wujud kontribusi kita dalam membangun negeri," tegas Ahmad. Ahmad juga mengapresiasi kerja Tax Center Polsri atas terselenggaranya kegiatan yang pertama dilakukan di tahun 2018.

Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel M. Ismiransyah M. Zain atau akrab disapa Rendy mengatakan DJP akan mendukung aktivitas Tax Center. Sistem Self Assessment yang dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia menuntut masyarakat untuk memahami peraturan perpajakan dimana masyarakat berkewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak-pajaknya. Untuk itu, sosialisasi peraturan perpajakan mutlak diperlukan. Dosen sebagai tenaga pengajar juga memiliki peran penting dalam mempersiapkan mahasiswa sebagai generasi muda calon pembayar pajak yang taat.

"Tax Center berfungsi sebagai think-tank dan berperan penting dalam membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam menyebarkan informasi dan peraturan perpajakan kepada masyarakat," ungkap Rendy.

Dengan peran Tax Center dan dukungan dosen dan jajaran pimpinan Polsri, Kanwil DJP Sumselbabel berharap akselerasi pemahaman perpajakan dapat berlangsung lebih cepat.

Acara dilanjutkan dengan tanya jawab oleh Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel dan pemaparan singkat UU No. 9 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan No. 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua aturan pelaksanaan UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak oleh Plh. Kepala Bidang P2Humas Nelson Samosir.

"Tidak ada pengampunan pajak Jilid II. Ketentuan PMK No. 165 dapat dilaksanakan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Segera manfaatkan Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final," tegas Nelson dalam paparannya.

Acara ditutup dengan makan siang bersama serta hiburan bernyanyi dan menari yang penuh keakraban.