Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kandangan melakukan sosialisasi pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) akan beralih menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan lebih awal dengan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) (Rabu, 8/2).

Kepala KP2KP Kandangan Jopi Sylvia Untung Suharyono mengatakan pemadanan ini merupakan tindak lanjut implementasi Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia nantinya akan menggunakan NIK. “Sesuai dengan ketentuan tersebut, NIK akan berfungsi sebagai NPWP orang pribadi, sehingga diperlukan adanya pemadanan data profil pada laman djponline.pajak.go.id,” ujarnya.

Pemadanan NIK-NPWP ini diharapkan selesai di bulan Maret 2023, sehingga NPWP seluruh jajaran pada instansi Polres HSS khususnya sudah tervalidasi dengan menggunakan NIK. Karena tahun 2024, ketika Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), maka semua jajaran kepolisian di Polres HSS sudah tercakup dalam sistem dan dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id menggunakan NIK. “Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, hanya melalui NIK. Sehingga tidak lagi perlu banyak ingat nomor identitas,” jelas Jopi.

Saat pemadanan NIK menjadi NPWP,  jajaran Polres HSS juga melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 yang mana batas akhir waktu penyampaian bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2023. “Kami memberikan apresiasi kepada Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto yang telah menjadi panutan bagi instansinya, telah melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2022 tepat waktu,” ucap Jopi.

Sementara Wakapolres HSS Kompol Rissan SM mengajak seluruh anggota satuannya untuk serentak melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. “NIK sebagai NPWP sangat penting karena seluruh kegiatan dan transaksi akan menggunakan NIK,” ujar Rissan.

 

Pewarta: Jopi Sylvia Untung S
Kontributor Foto: Tim Penyuluh
Editor: Safira L. Sejati