
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan ke Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Donggala dalam rangka memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-filing di Aula Polres Kabupaten Donggala (Selasa, 29/3). Kegiatan asistensi yang berlangsung kurang lebih selama dua jam ini diikuti oleh seluruh anggota kepolisian Polres Donggala.
Sebelum asistensi pelaporan dimulai, Petugas KP2KP Banawa Izhar menyampaikan terlebih dahulu terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan sebelum melakukan pelaporan.
“Bagi pegawai, terdapat dua jenis SPT yang dapat dipilih yakni, SPT 1770 S yang digunakan apabila wajib pajak memiliki penghasilan bruto dalam setahun lebih dari atau sama dengan Rp60 juta, dan SPT 1770 SS apabila penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta. Kemudian, pastikan telah memiliki bukti potong A2 yang bisa diminta kepada bendahara. Juga, untuk merinci data terkait harta dan kewajiban/utang yang dimiliki hingga 31 Desember 2021,” jelas Izhar.
Izhar juga menyampaikan terkait sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100 ribu yang akan dikenakan apabila wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melewati batas waktu pelaporan yang jatuh pada tanggal 31 Maret.
Kegiatan asistensi dilakukan dengan melakukan pengisian secara bersamaan, mulai dari login ke akun djponline hingga diperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Di akhir kunjungan, salah seorang polisi Akbar Winayan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada petugas KP2KP Banawa atas kesediaan untuk berkunjung dan memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing
“Kami masih kurang mengerti cara melaporkan SPT Tahunan. Waktu sudah mendekati batas pelaporan tetapi kami belum dapat menyempatkan diri untuk konsultasi terkait tata cara pelaporan. Terima kasih Pajak Banawa atas komitmennya untuk melayani wajib pajak,” ungkap Akbar.
Melalui kunjungan ini, KP2KP Banawa berharap agar wajib pajak dapat memahami tata cara pelaporan dan untuk tahun selanjutnya agar dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal.
- 9 kali dilihat