Politeknik Trisila Dharma Tegal mengadakan seminar terkait vokasi khususnya tentang insentif super tax deduction Bertempat di aula Universitas Panca Sakti Tegal, (Kamis, 24/11). Acara ini dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Tax Center Politeknik Trisila Dharma Tegal dengan Kantor Wilayah DIrektorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I).
“Membuka tax center merupakan sarana untuk bermitra dengan DIrektorat Jenderal Pajak. Nantinya kami akan membuat program-program yang selaras seperti sosialisasi dan pelatihan yang berkaitan dengan perpajakan”, demikian ungkap M. Husni Iskandar, Ketua Tax Center Politeknik Trisila Dharma, dalam sambutan pembuka.
Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu Prayitno (Direktur Politeknik Trisila Dharma) dan Teguh Budiharto (Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I) diwakili oleh Mahartono (Kepala Bidang P2 Humas). Proses penandatanganan disaksikan oleh perwakilan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan / CSR (TJLSP) Kota Tegal, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Tegal, dan perwakilan akademisi seluruh perguruan tinggi di Kota Tegal.
Usai melakukan serah terima dokumen, acara dilanjutkan dengan seminar perpajakan yang membahas materi seputar super tax deduction sebagaimana yang tercantum dalam PMK No. 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggarakan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.
Selain R. Ganung Harnawa selaku narasumber dari DJP, hadir pula pembicara dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Tegal. Kedua pembicara bersinergi menyampaikan dasar aturan perpajakan vokasi dan penerapan praktis melalui aplikasi simoncer (aplikasi penghubung antara perusahaan pengelola CSR dengan pemerintah daerah setempat).
Direktur Politeknik Trisila Dharma berharap kegiatan ini bermanfaat bagi pemerintah daerah dan pengusaha. “Mari kita ikuti, sama-sama belajar, bagaimana ini bermanfaat satu sama lain”, himbau Prayitno.
Mahartono menyampaikan bahwa Politeknik Trisila Dharma Tegal merupakan tax center ke-24 yang menandatangani MoU dengan Kanwil DJP Tengah I dan yang ke-3 di Kota Tegal setelah Universitas Panca Sakti dan Politeknik Harapan Bersama. “Setelah adanya Tax Center ini, kami berharap bisa bekerjasama dengan Trisila Dharma dalam mengedukasi semua kalangan masyarakat mulai dari akademisi, masyarakat tetangga dan saudara”, demikian harapan Mahartono.
Pewarta: Hana Maurinawati |
Kontributor Foto: Hana Maurinawati |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 13 kali dilihat