Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari melaksanakan kegiatan Edukasi Perpajakan pada anggota Polres Kota Kendari untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing di ruang aula Polres Kendari (Sabtu, 14/3). Sosialisasi tahun ini diikuti oleh anggota Polri perwakilan dari sub-unit kerja yang ada di Polres Kota Kendari.

Kegiatan ini telah menjadi kegiatan kerja sama tahunan yang dilakukan oleh KPP Pratama Kendari dengan Polres Kota Kendari. "Sosialisasi ini diikuti oleh kepala sub-unit, diharapkan setiap kepala sub unit atau perwakilannya dapat mengajarkan kepada anggotanya mengenai bagaimana melapor dengan e-Filing tanpa harus mengantre di kantor pajak," ungkap Hasna selaku Kepala Bagian Umum Polres Kota Kendari.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia yang telah mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, tak terkecuali Anggota Polri. Polisi merupakan salah satu pekerjaan yang pajak penghasilannya dipotong/dipungut oleh pemerintah sehingga setiap Anggota Polri mendapatkan bukti potong dari bendahara. Dengan berbekal bukti potong 1721-A2, anggota polisi dapat dengan mudah melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing.

Ramli Attabe selaku Account Representative di KPP Pratama Kendari menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi kali ini. Materi yang dibawakan mencakup kewajiban wajib pajak, jenis SPT, pengenalan e-Filing, dan tentunya bagaimana cara melapor menggunakan e-Filing. Setelah materi disampaikan, tim KPP Pratama Kendari mengajak para Anggota Polisi Polres Kendari untuk mengakses langsung e-Filing dan membimbing setiap tahap pengisiannya. Beberapa dari mereka sudah mengerti bahkan membantu teman sejawatnya yang kesulitan dalam pengisian.

Penyelenggara acara dari KPP Pratama Kendari berharap bahwa sosialisasi kali ini diharapkan menjadi sarana edukasi kepada Anggota Polres Kota Kendari untuk bisa melaporkan SPT Tahunannya sendiri dengan tepat, jelas, dan benar. Pelaporan SPT Tahunan dapat dengan mengakses e-Filing pada pajak.go.id.