Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) menghadiri undangan Kepala Polisi Daerah (POLDA) Bali tentang Rapat Koordinasi Tindak Pidana Korupsi pada 21 Februari 2018 di Aula Polda Bali, Denpasar (Rabu, 21/02). Pada acara ini, yang berkesempatan hadir mewakili Kanwil DJP Bali adalah Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, dan Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan.

Selain Kanwil DJP Bali, ada beberapa perwakilan instansi lain yang turut hadir dalam acara ini yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, dan instansi lainnya.

Acara ini dibuka oleh Wakil Kepala Polda Bali. “Kita harus bersinergi bersama-sama dalam memberantas korupsi yang semakin merajalela,” ujar I Gede Alit Widana, Wakil Kepala Polda Bali, saat memberi sambutan.

Kanwil DJP Bali diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Muhammad Dawam memberikan sambutan dan paparan kepada peserta yang hadir. Pada kesempatan ini, Kanwil DJP Bali memberikan paparan terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 melalui media e-filing.  Seluruh peserta turut menyimak paparan yang diberikan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat yang turut hadir mengharapkan seluruh peserta yang hadir di acara ini dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum jatuh tempo 31 Maret 2018.