
Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP Pratama Pangkal Pinang) mengadakan Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2021 di Hotel Grand Vella, Kota Pangkal Pinang (Selasa, 8/2).
Bimbingan teknis ini dihadiri oleh seluruh Pembuat Daftar Gaji (PDG) dari 31 Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Polda Kepulauan Bangka Belitung, termasuk Staf Pribadi Pimpinan (SPRIPIM), Direktorat Lalu-Lintas (DITLANTAS), dan Brigade Mobil (BRIMOB).
KOMBES POL. Rizki Nugroho, S.E., M.M.Tr selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam sambutannya berharap kegiatan ini membantu anggota kepolisian untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Harapan atas pelaksanaan bimbingan teknis ini agar semoga penjelasan dari bu Rahmah (selaku Kepala Seksi Pelayanan) dan tim bisa dipahami oleh rekan-rekan sekalian. Mengingat sudah diterbitkannya form 1721 A2, agar keterangan pengisian SPT Tahunan bisa lengkap dan benar. Karena seringkali para polisi mengalami kesulitan karena lupa tata cara pengisiannya,” ujar Rizki.
Selain pemaparan mengenai Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi, pada kesempatan ini tim dari KPP Pratama Pangkal Pinang juga memberikan pemaparan materi mengenai PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang sering dimanfaatkan oleh para Bendaharawan Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam kegiatan membangun kantor maupun fasilitas lainnya.
- 21 kali dilihat