Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Matraman yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan didampingi Kepala Seksi Pengawasan Kewilayahan menyambangi kelurahan-kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Matraman. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara KPP Pratama Jakarta Matraman dengan Kantor Kecamatan Matraman guna menyukseskan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021 yang paling lambat dilaporkan 31 Maret 2022 ini (Rabu, 18/3).

Kunjungan ke kantor kelurahan tersebut adalah untuk mendirikan pojok pajak disetiap kelurahan. Pojok pajak ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan dan melakukan konsultasi apabila ditemukan kendala dalam pengisian SPT tersebut. Sejalan dengan semangat KPP Pratama Jakarta Matraman untuk memberikan pelayanan terbaik, kegiatan tersebut juga menuai respon positif dari seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Matraman.

Melalui wakilnya, Camat berpesan agar tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan SPT Tahunannya. Untuk diketahui terdapat enam kelurahan pada Kecamatan Matraman yaitu Kelurahan Utan Kayu Selatan,  Kelurahan Utan Kayu Utara, Kelurahan Pisangan Baru, Kelurahan Kayu Manis, Kelurahan Palmeriam, dan terakhir Kelurahan Kebon Manggis.

Tidak hanya di Kantor Kelurahan, Pojok Pajak tersebut juga akan dibuka di pusat perdagangan terbesar di Kecamatan Matraman yaitu Pasar Pramuka, untuk mempermudah para usahawan disana  melaporkan SPTnya karena rata-rata wajib pajak yang ada di Pasar Pramuka memiliki kesibukan yang lumayan padat.

KPP Pratama Matraman sendiri tetap berkomitmen penuh untuk melayani wajib pajak dalam pelaporan SPT dan akan selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik ke wajib pajak, agar kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak meningkat sehingga target penerimaan tahun 2022 bisa tercapai. (RD)