Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Temanggung bekerja sama dengan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Temanggung menyelenggarakan asistensi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Rabu, 11/1). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh PNS di lingkungan Kejaksaan Temanggung ini berlangsung di Aula selama 3 jam dipandu langsung oleh Tim Penyuluh Pajak Temanggung.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022 adalah 31 Maret 2023. Pelaporan SPT Tahunan lebih awal akan lebih nyaman tanpa menunggu batas akhir pelaporan.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 9 kali dilihat