Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama dengan Kantor Pusat DJP kembali memenangkan perkara praperadilan setelah Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak permohonan praperadilan melalui putusan nomor 4/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang diajukan oleh DJ (Direktur PT SMS) dan SMS (eks karyawan PT SMS). Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh DJ melalui putusan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda dan oleh SMS melalui putusan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda.

Dalam perkara praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2023/PN.Sda, DJ dan SMS secara bersama-sama mengajukan permohonan praperadilan dengan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai pihak Termohon, atas sah atau tidaknya penggeledahan dan/atau penyitaan yang terkandung dalam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon.

Pada putusan nomor 4/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang dibacakan dalam sidang, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Para Pemohon. Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan Para Pemohon tidak dapat diterima karena Para Pemohon telah mengajukan permohonan praperadilan dengan pokok permasalahan/sengketa yang sama (Nebis In Idem) di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan telah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht) yaitu Putusan Praperadilan 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda (Pemohon DJ) dan 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda (Pemohon SMS).

Putusan nomor 4/Pid.Pra/2023/PN.Sda ini memberikan kepastian hukum sekali lagi dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan serta menguatkan DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif, dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan Negara.

#PenegakanHukum

Pewarta: Hanif Dian Firmansyah
Kontributor Foto: Mokhammad Fatoni
Editor: Siti Nurchoiriyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.