
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan telah menjatuhkan vonis kepada pelaku tindak pidana di bidang perpajakan berinisial AW dengan nomor perkara 277/Pid.Sus/2022/PN Plw.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda sejumlah dua kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.241.619.005 sehingga total kerugian berjumlah Rp6.483.238.010, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menyatakan Terdakwa AW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penegakan hukum bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memberikan efek jera (deterrent effect) dan pembelajaran bersama baik kepada wajib pajak yang bersangkutan maupun kepada wajib pajak lainnya. Karena amanah target penerimaan dari sektor perpajakan yang dibebankan kepada Direktorat Jenderal Pajak,khususnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, akan sulit diwujudkan tanpa dukungan dan kerjasama semua pihak, termasuk aparat hukum dan masyarakat, guna mencapai bangsa Indonesia sebagai bangsa yang mandiri dan bersih dari praktik kotor, yang merugikan bangsa dan negara.
Pewarta:Teddy Ferdiansyah P |
Kontributor Foto:Teddy Ferdiansyah P |
Editor:Teddy Ferdiansyah P |
- 17 kali dilihat