Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan putusan yang dilakukan secara offline dan online terhadap 3 terdakwa yaitu Hendra Rusli, Makmur Adamlu, dan Indra Ersanko yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui wajib pajak PT Bumi Persada Tata Makmur (BPTM) (Kamis, 4/11).

Berikut hasil putusan pengadilan yang juga dihadiri oleh Pegawai Kanwil DJP Jakarta Utara:

  1. Menyatakan terdakwa Hendra Rusli alias Hendra alias Lie Yung Sun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Membantu menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang dilakukan secara berlanjut dalam tindak pidana perpajakan;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Rusli alias Hendra alias Lie Yung Sun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar 2 x Rp502.018.816.738,00 (lima ratus dua milyar delapan belas juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) = Rp1.004.037.633.476,00 (satu trilyun empat milar tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) jika terdakwa tidak membayar denda paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, namun bila mana harta benda terdakwa tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan;
  3. Menyatakan terdakwa Indra Ersanko alias Indra alias Liu Pit Kong, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Membantu menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang dilakukan secara berlanjut dalam tindak pidana perpajakan;
  4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Ersanko alias Indra alias Liu Pit Kong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar 2 x Rp502.018.816.738,00 (lima ratus dua milyar delapan belas juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) = Rp1.004.037.633.476,00 (satu trilyun empat milar tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) jika terdakwa tidak membayar denda paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, namun bila mana harta benda terdakwa tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan;
  5. Menyatakan terdakwa Makmur Adamlu alias Makmur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Membantu menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang dilakukan secara berlanjut dalam tindak pidana perpajakan;
  6. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Makmur Adamlu alias Makmur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar 2 x Rp502.018.816.738,00 (lima ratus dua milyar delapan belas juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) = Rp1.004.037.633.476,00 (satu trilyun empat milar tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) jika terdakwa tidak membayar denda paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, namun bila mana harta benda terdakwa tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan;