Pada 26 Oktober 2021, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 dimana terdapat tambahan ratusan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) penerima insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menanggapi hal ini, Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat mengadakan sosialisasi PMK Nomor 149/PMK.03/2021, Jakarta Barat (Jumat, 12/11). Sosialisasi ini digelar secara daring melalui Zoom Cloud Meeting bertempat di Aula Lantai 11 KPP Madya Jakarta Barat. Untuk menjangkau lebih banyak lagi peserta, terutama WP yang belum sempat bergabung lewat Zoom Meeting, KPP Madya Jakarta Barat juga menyiarkan sosialisasi ini secara langsung melalui akun Instagram KPP Madya Jakarta Barat @pajakmadyajakbar.

Sosialisasi ini dihadiri oleh 167 perusahaan yang merupakan wajib pajak KPP Madya Jakarta Barat. Sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB dengan dibuka oleh pembawa acara Ridwan Yugo. Setelah itu, masuk ke acara inti yakni pemaparan materi yang dibawakan oleh dua Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Jakarta Barat, Apen Sumpena dan Muhammad Zawawi. Apen dan Zawawi menekankan kepada WP agar tidak melakukan kesalahan dan terlambat melaporkan pemanfaatan insentif ini.

Pada PMK Nomor 149/PMK.03/2021 ini terdapat penambahan KLU penerima insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apen dan Zawawi mengungkapkan pentingnya sosialisasi ini terutama bagi WP dengan KLU yang baru masuk sebagai penerima insentif dalam PMK ini agar dapat memanfaatkan insentif secara optimal demi pemulihan ekonomi yang lebih baik. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Seluruh pertanyaan baik dari kolom pesan maupun dari dialog dua arah terjawab pada akhir sesi.