
Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Dua (PMA Dua) melakukan siaran langsung edukasi perpajakan melalui media sosial Instagram bertempat di Studio Podcast KPP PMA Dua, Kalibata, Jakarta Selatan (Selasa, 11/4).
Kegiatan edukasi kali ini dimulai pada pukul 14.00 WIB melalui akun Instagram @pajakpmadua dengan mengangkat topik bahasan terkait pemberitahuan perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan yang saat ini dapat disampaikan secara elektronik. Pemandu siaran langsung sekaligus narasumber edukasi kali ini adalah Kurniati dan Dinny Angraeny yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak KPP PMA Dua.
Mengawali edukasi, Kurniati menjelaskan terkait dengan dasar hukum perpanjangan pelaporan SPT Tahunan. “Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak,” jelas Kurniati. Tidak hanya itu, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pelaporan SPT Pajak Penghasilan lebih dari satu kali, namun dengan catatan tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Poin berikutnya, Dinny menyampaikan bahwa ada kabar gembira untuk wajib pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menambah fitur layanan pada laman pajak.go.id. Penambahan ini yakni berupa kanal layanan pemberitahuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan atau lebih singkatnya e-PSPT.
“Untuk menggunakan layanan e-PSPT, langkah pertama yang harus dilakukan oleh wajib pajak yaitu menambah hak akses pada menu profil di masing-masing akun djponline.pajak.go.id wajib pajak,” tutur Dinny. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi secara otomatis terkait dengan beberapa hal seperti apakah SPT Tahunan Belum disampaikan, SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya namun sudah selesai diproses dan yang terakhir apakah belum melebihi jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan.
Terakhir, Kurniati menjelaskan bahwa terdapat fitur tracking pemberitahuan untuk mengetahui sejauh mana pemberitahuan yang disampaikan wajib pajak diproses oleh KPP mulai dari diajukan hingga pencetakan dokumen. “Jika statusnya sudah selesai, Sobat Pajak dapat melakukan unduh dokumen produk hukum pada menu dashboard,” pungkas Kurniati.
Pada akhir sesi terdapat tanggapan yang disampaikan oleh wajib pajak dengan akun Instagram @deddyterdyhazza berupa ucapan terima kasih. “Siap Ibu-Ibu... terima kasih atas bantuan infonya… semoga tahun depan kami tidak lalai lagi,” ketik @deddyterdyhazza. Kegiatan edukasi perpajakan melalui siaran langsung Instagram akan terus dilakukan secara berkesinambungan untuk menyampaikan berbagai informasi perpajakan guna menambah wawasan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak secara luas.
Pewarta: Aditya Wasim Ahmad |
Kontributor Foto: Aditya Wasim Ahmad |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat